Adakan
Evaluasi UN 2013!
Kekacauan
pelaksanaan Ujian Nasional (UN) bukan hanya terjadi di tingkat sekolah menengah
pertama (SMA) sederajat, tetapi juga melanda tingkat SMP sederajat. Di kabupaten Sangihe dan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara
terutama di kepulauan Nanusa dan Pulau Mianghas, mengalami keterlambatan UN. Ujian
yang seharusnya dilaksanakan pada hari Senin (22/4), kini mundur dilaksanakan
pada hari Selasa (23/4).
Kekacauan UN di tingkat SMP sederajat seharusnya tidak
terjadi kembali setelah ada keterlambatan ujian pada tingkat SMA sederajat. Seharusnya
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersiapkan betul
pelaksanaan ujian tersebut. Sebelum dilaksanakan di tingkat SMP, pelaksanaan UN
di tingkat SMA mengalami kekacauan. Dengan adanya kekacauan Ujian nasional pada
tingkat SMA tersebut seharusnya dijadikan pelajaran bagi Kemendikbud agar tidak
terjadi keterlambatan distribusi soal.
Pelaksanaan
UN yang sering mengalami kekacauan ini dibutuhkan evaluasi, baik dari segi
sistem penyelenggaraan dan manfaatnya. Terkait evaluasi Drs. R.K Baskoro Aji
menjelaskan bahwa UN masih penting untuk dilaksanakan. “Tapi, ujian nasional
tersebut juga perlu dievaluasi, baik itu terkait tersentralisasikannya soal,
soal yang ber paket 20, atau terkait tentang relevansi nya pada saat ini. Jelas
ujian nasional butuh dievaluasi terkait dengan kekacauan dalam pelaksanaan
ataukah terkait dengan dampak UN terhadap sikap siswa” tambahnya, pada saat
ditemui kru paradigma di ruang kerjanya, Senin (22/04).
“Bukan
hanya Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) dan praktisi
pendidikan yang mengevaluasi, tetapi juga masyarakat perlu ikut andil dalam
mengevaluasi UN”, tandas Baskoro Aji
selaku ketua dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) DIY.
Evaluasi Penyelenggaraan
Kekacauan
yang berupa keterlambatan distribusi soal di beberapa daerah, itu menimbulkan
pertanyaan publik. Padahal jauh-jauh hari panitia penyelenggara ujian daerah
menyatakan sudah siap untuk melaksanakan UN. Dengan adanya keterlambatan
distribusi soal ujian tersebut, penyelenggaraan UN harus dievaluasi. Karena
dengan adanya kejadian tersebut, seolah-olah pemerintah tidak memperhatikan
terhadap dunia pendidikan.
“Keterlambatan
distribusi soal merupakan bukti dari kurangnya kesungguhan pemerintah dalam menyelenggarakan
UN. Ujian nasional yang notabene agenda rutinan pemerintah dalam hal ini
departemen pendidikan seharusnya bisa menyelenggarakan UN lebih baik dari tahun
kemarin. Namun, faktanya UN kali ini tidak bisa terselenggara secara serentak
di seluruh Indonesia” ungkap Irul, mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Senin
(21/04).
Tidak
layak jika panitia penyelenggara UN beralasan bahwa keterlambatan distribusi
soal tersebut dikarenakan ada 20 paket soal. Walaupun saat ini paket soal 20,
seharusnya panitia penyelenggara tidak mengalami kesulitan dalam distribusi
nya, karena sudah pasti bahwa penyelenggara sudah terlatih dalam
penyelenggaraan UN.
Opini
publik dalam merespon kekacauan nya penyelenggaraan UN, itu belumlah final.
Pemerintah, praktisi pendidikan dan masyarakat haruslah bersama-sama untuk
mengevaluasi pelaksanaan UN. Apakah dengan sentralisasi atau desentralisasi
penyelenggaraan ujian dapat memperlancar dan meningkatkan kualitas pendidikan.
Ini harus dievaluasi bersama-sama, bukan hanya pemerintah dan praktisi
pendidikan yang berhak untuk mengevaluasi, tetapi masyarakat umum pun juga
harus diberi ruang dalam mengevaluasi penyelenggaraan UN.
Evaluasi dampak UN
Pada
awalnya, ujian merupakan sebagai alat ukur pendidikan. Seberapa jauh
keberhasilan lembaga pendidikan dapat diketahui dengan adanya ukuran tersebut.
Ujian merupakan salah satu indikator pendidikan. Sehingga ujian sebenarnya
bukan indikator yang menentukan keberhasilan siswa dalam mengenyam pendidikan.
UN hanya dijadikan sebagai tolak ukur, sejauh mana lembaga pendidikan itu
menjalankan perannya yang sesuai dengan tujuan dan fungsi pendidikan.
Hal
tersebut juga diamini oleh Wakil Dekan I, Sukiman, ia mengatakan bahwa UN
sebagai alat untuk mengontrol mutu pendidikan dan pemerataan nasional. “Anak
dikatakan lulus jika ia berakhlak mulia, lulus praktik dan lulus UN. Hasil
belajar peserta didik bukan hanya lulus ujian, tetapi juga harus berakhlak
mulia dan bisa mempraktikkan” tandasnya Selasa (16/04).
Tidak
ada salahnya jika pemerintah mengadakan ujian akhir. Karena ujian merupakan
salah satu alat pengukur keberhasilan pendidikan. “UN tidak harus dilakukan di
kelas tiga, tetapi juga dapat dilaksanakan di kelas dua. Karena hal itu
menghindari persepsi masyarakat bahwa keberhasilan pendidikan bukan hanya
ditentukan dengan UN, tetapi dengan aspek yang lain”, Ujar Sukiman.
Menurut
Drs. R.K Baskoro Aji, bahwa UN saat ini sudah berjalan dengan baik. Hal ini
dikarenakan UN bukanlah penentu kelulusan seorang siswa. Bahkan jika siswa
mendapatkan nilai jelek dalam Ujian, itu bisa lulus asalkan ia berperilaku yang
baik serta menaati peraturan lembaga pendidikan. “Di DIY, saat ini pendidik dan
siswa tidak lagi mementingkan UN, ujian hanyalah dijadikan sebagai hal biasa.
Karena yang paling urgen dalam pendidikan adalah penanaman nilai” Tambhanya.
Ujian memang perlu dilaksanakan agar mengetahui seberapa
jauh mutu pendidikan nasional. Seiring ber langsungnya pendidikan, UN harus
tetap dievaluasi agar lembaga pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikannya.
Bukan hanya tugas pemerintah dan para praktisi pendidikan yang mengevaluasi UN,
tetapi masyarakat khususnya orang tua juga harus ikut andil dalam mengevaluasi
UN.
Komentar
Posting Komentar