KI Bubar, MPI Gusar!
Sosialisasi Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) oleh Fakultas
Tarbiyah dan Keguruan (FTK) lalu (26/11/2012),dikhususkan kepada mahasiswa
jurusan Kependidikan Islam (KI) angkatan 2012 dan seluruh dosen FTK. Sosialisasi
tersebut menindak lanjuti atas turunnya peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan
Islam Nomor 1429 tahun 2012 tentang penataan program studi di Perguruan Tinggi
Agama Islam (PTAI) sebagai penjabaran dari peraturan Menteri Agama Nomor 36 tahun
2009 tentang penetapan pembidangan ilmu
dan gelar akademik di lingkungan PTAI.
Sejalan dengan peraturan baru tersebut, pihak fakultas menyebar angket
kepada seluruh mahasiswa KI angkatan 2012 yang berisi tentang persetujuan
mereka akan memilih jurusan MPI atau tetap pada jurusan KI. Dan hasilnya mayoritas
memilih untuk berpindah ke MPI, sebagai jurusan yang dikenal memiliki fokus dan
orientasi yang lebih jelas daripada KI. Karena disampaikan dalam sosialisasi tersebut bahwa profil lulusan
MPI itu nantinya menjadi tenaga pendidikan, peneliti pendidikan dan enterpreneur
pendidikan.
Pergantian KI menjadi MPI ternyata bukan sekedar pergantian nama saja. Layaknya
sebuah jurusan yang baru berdiri, MPI dituntut untuk memiliki rancangan yang jelas.
Hal itu semestinya dirancang sejak awal oleh para penggagas jurusan MPI sebelum
menetapkan mahasiswa KI semester 2 menjadi MPI. Sebab, meskipun MPI dikenal
sebagai pengganti jurusan KI, namun tidak serta merta segala sistem yang
berlaku di KI dapat diturunkan pada MPI. Menanggapi hal tersebut Muhammad Qowim
selaku dosen KI FTK mengatakan bahwayang dapat diwariskan dari KI hanyalah izin
operasionalnya saja. “Yang diwariskan KI kepada MPI hanya izin operasionalnya,
yaitu izin mendirikan prodi”. Terang Qowim (1/3/2013).
Turunnya surat keputusan (SK) tersebut tidak dibenarkan oleh beberapa
pihak. Berdasarkan pernyataan Qowim sendiri, bahkan dosen fakultas Syariah dan
Hukum mengungkapkan adanya keanehan pada surat edaran Dirjen tersebut. “Dosen
Fakultas Syariah dan Hukum mengatakan pada saya bahwa surat edaran dari dirjen itu agak aneh”. Qowim menjelaskan. Selain itu, Muhammad
Rodli yang menjabat sebagai Kajur PBA (Pendidikan Bahasa Arab) juga merasakan
keanehan tersebut. SK tersebut dirasa sekonyong-konyong (red:
tiba-tiba). “Jangan-jangan nanti tidak memiliki kekuatan hukum atau kekuatan
hukumnya lemah”. Tambah Qowim.
Dari ditetapkannya KI menjadi MPI hingga sekarang masih banyak terjadi
carut-marut. Struktur organisasi seperti kepala jurusan dan sekretaris jurusan
atau pun kepala prodi dan sekretaris prodi masih menginduk pada KI. Bahkan ruang
Tata Usaha (TU) juga demikian.Dapat dikatakan bahwa MPI belum memiliki rumah
sendiri sebagai tempat mengadu. Hal ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi
mahasiswa MPI (red: mahasiswa KI 2012). Pasalnya jurusan yang bertajuk
Manajemen ini justru tidak memperlihatkan manajemen yang jelas, tutur Siti Nur
Samsiyah (Sam), mahasiswa MPI 2012 (28/2/2013).
Tidak berhenti sampai di sini, ketidak teraturan pada jurusan MPI juga terjadi
pada kurikulum. Ketika masa KRS-an berlangsung, mahasiswa
MPI tidak dapat meng-input matakuliah MPI dikarenakan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) mereka masih NIM KI. Sehingga sampai hari pertama kuliah,
mahasiswa MPI belum memiliki jadwal yang jelas. “Hari pertama kuliah kita belum
juga input KRS, namun dari pihak jurusan katanya mau nginputin jadi
kami lega”. Tutur Sam.
Dalam kenyataanya pengurus MPI memang melakukan input KRS pada
seluruh mahasiswa MPI. Namun masalah yang muncul kemudian adalah jadwal yang
di-input banyak yang bentrok Ini
memunculkan kekecewaan lain mahasiswa MPI.
Ketidak jelasan akreditasi MPI juga menjadi permasalahan lanjutan. Hal
tersebut terjadi dikarenakan pada awal mereka mendaftar di UIN mereka memilih
jurusan KI yang memiliki akreditasi A, namun pada pergantian semester mereka
harus pindah pada jurusan yang baru berdiri yaitu MPI. Sedangkan proses
pengajuan akreditasi jurusan dapat dilaksanakan minimal dua tahun setelah
berdirinya jurusan itu. Kekesalan mahasiswa MPI
ini cukup beralasan, karena menurut mereka belum ada yang bisa menjamin
jurusan yang baru berdiri ini bisa memperoleh akreditasi A ketika mereka lulus.
Hal ini berujung pada kekhawatiran sulitnya mendapatkan pekerjaan setelah lulus
nanti. Hal tersebut dirasakan oleh Jundiyah, mahasiswa MPI. “Sekolah mana yang mau menerima tenaga
kependidikan dari jurusan yang belum memiliki akreditasi?” Ujar Jundiyah pada
krew Paradigma (09/03/2013).
Mahasiswa memang
dianjurkan untuk pindah pada jurusan MPI karena menurut Peraturan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam No. 1429 Tahun 2012 tentang Penataan Prodi di PTAI, telah
dinyatakan secara eksplisit perubahan KI menjadi MPI. Sebagai program studi
baru di FTK, hendaklah Fakultas telah menyiapkan apa-apa yang menjadi hak bagi
mereka (red: mahasiswa KI 2012), ujar Qowim. Menengahi kekecewaan
mahasiswa MPI, pihaknya menyarankan mahasiswa untuk meminta audiensi pada
dekanat FTK. Setidaknya pihak fakultas secepatnya membuatkan rumah bagi
mahasiswa MPI, sebab hal yang sangat absurd bagi sebuah jurusan yang
telah berdiri dan memiliki mahasiswa namun belum memiliki rumah. Pihaknya juga mengatakan
bahwa rekan-rekan mahasiswa bukan lagi anak kecil yang mudah untuk dihibur
hanya dengan motivasi dan dukungan, sebaliknya mahasiswa adalah orang dewassa yang
tidak bisa tutup mata dan telinga dari apa yang terjadi padanya.
*) Buletin edisi Maret 2013
Komentar
Posting Komentar