Tarbiyah, Paradigma Online - Perubahan nomor urut
beberapa calon pasangan ketua-wakil ketua HMJ/HMPS di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK)
menambah panjang permasalahan dalam Pemilwa 2015. Diakui Yudiawan, calon
independen HMPS MPI, bahwa ia sempat kaget sewaktu melakukan pencoblosan,
menemukan nomor urutnya berubah.
“Kebetulan saya masuk
dulu, sebagai calon untuk memilih. Saat saya membuka lembar suara, kaget kenapa
nomor urut yang disahkan, sama kertas suara kok beda,” ungkapnya saat ditemui Paradigma.
Ia merasa kesalahan ini
akan berdampak pada perolehan suara mahasiswa. “Sangat merugikan nomor urut
empat dan lima, karena nomor lima juga sudah mengkampanyekan, kan begitu
logikanya. Mengkhawatirkan bagi temen-temen pemilih yang masih awam,” paparnya.
Diakui, pihaknya sangat
menyayangkan kesalahan seperti ini. Seharusnya, kata Yudiawan, panitia fakultas
melakukan pengecekan ulang terkait surat suara.
Mengetahui ada
kejanggalan nomor urut, ia bersama teman-teman mengadukan ke panitia pemilihan
umum mahasiswa fakultas (PPUMF) dan panitia pemilihan umum mahasiswa
universitas (PPUMU).
“Sebenarnya saya tadi
meminta untuk diberhentikan (pemilihan –red) di MPI karena itu tidak
sah. Atau ditarik dan diganti, disesuaikan dengan semestinya,” imbuhnya.
Namun panitia
menawarkan solusi lain. “Mereka menawarkan solusi bahwa pihaknya (panitia
pemilihan umum mahasiswa –red) akan melakukan klarifikasi terkait pemilwa,
secara spontan akan mengganti pasangan Said-Yudi nomor lima,” papar Yudiawan.
Saat mencoba temui
ketua PPUMF untuk melakukan konfirmasi, Paradigma tidak berhasil. “Kalau
saat ini belum bisa mas, karena sedak sibuk,” papar salah satu panitia yang
sedang berjaga-jaga di TPS sekitar pukul 15.00 WIB.
Beberapa jam kemudian,
PPUMF mengeluarkan berita acara yang isinya permohonan maaf kepada pihak yang
merasa dirugikan.
Berdasarkan keputusan PPUMF dalam berita acara, ada
tiga poin yang ditekankan, yaitu (1) Meminta maaf pada pihak terkait, (2)
Pencoblosan dan penghitungan suara sah berdasarkan pada nama dan foto bukan
berdasarkan pada nomor urut calon, dan (3) Surat suara yang sudah masuk
dianggap sah dan pencoblosan tetap dilanjutkan setelah jam istirahat. [Mustofa]


Komentar
Posting Komentar