![]() |
| Sumber gambar: idntimes.com |
Pada Juli 2014,
dunia pendidikan Indonesia ramai dengan kasus pelecehan seksual yaitu kasus di
Jakarta International School (JIS), Jakarta. Dunia Pendidikan Indonesia kembali dibuat
geger dengan isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang sudah
menjadi isu Nasional bahkan Internasional. Isu mengenai seks tersebut telah
dibincangkan dalam hukum Indonesia hingga Komnas HAM. Hal ini berkaitan dengan
legalitas LGBT untuk selalu eksis dan diakui keberadaannya dalam kehidupan.
Melalui perangkat HAM kelompok LGBT gencar menyerukan kebebasan tampil di ranah
publik dan mensosialisasikan pada dunia pendidikan akan haknya.
Perkembangan para
pelaku LGBT setiap tahun terus meningkat. Berdasarkan Laporan
Kementerian Kesehatan yang dikutip dari Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
mengungkap jumlah Lelaki berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL) alias homoseks
sudah mencapai angka jutaan. Dari data Kementerian Kesehatan pada
2012 menunjukkan bahwa terdapat 1.095.970 Lelaki berhubungan Seks dengan Lelaki
(LSL) alias gay yang tersebar di semua daerah. Lebih dari lima persennya
(66.180) mengidap HIV.
Perkembangan LGBT
paling tinggi bermuara di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta dan
Bandung. Ibu kota yang telah terpengaruhi arus globalisasi sehingga budaya dan
gaya hidup barat sangat mudah masuk menjadi tren di kalangan
muda-mudi. Di DKI Jakarta, sebanyak 27.706 warga ibu kota merupakan gay.
Dari puluhan ribu pelaku homoseks di ibu kota, sebanyak 5.550 orang diduga
menderita HIV/AIDS. Begitu pula di Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah
LSL terbanyak. Sebanyak 300.198 orang yang terindikasi merupakan homoseks. Dari
jumlah tersebut, sebanyak 4.895 orang merupakan penderita HIV/AIDS.
Dunia Pendidikan
Wajib Waspada dan Selektif
Di awal tahun 2016
ini perlu diwaspadai gerakan kaum LGBT yang mulai masuk dunia pendidikan.
Walaupun sempat gagal mendapat pengakuan dari KOMNAS HAM, kini mereka melalui
naungan LSM dan kelompok studi gender dan HAM mencoba melakukan edukasi tentang
kebebasan dalam melampiaskan nafsu birahinya atau menikah dengan sesama jenis.
Suburnya LGBT di Indonesia juga bersamaan dengan banyaknya
situs-situs online yang memberikan informasi tentang dunia LGBT dan
perkembangannya, serta forum diskusi, sharing pengalaman
ataupun bertanya tentang apa saja yang berhubungan dengan LGBT.
Hal ini telah
terjadi di Universitas Indonesia dengan kelompok diskusi SGRC UI (Support Group
and Resource Center on Sexuality Studies) Universitas Indonesia berani
menggunakan logo dan nama UI pada kelompoknya. SGRC adalah sebuah
organisasi yang mengatasnamakan mahasiswa UI yang bergerak di bidang kajian
pemikiran, khususnya pemahaman tentang permasalahan gender dan seksualitas.
Pendiri dan anggota SGRC-UI merupakan mahasiswa, alumni, serta dosen dari
Universitas Indonesia. Ternyata, SGRC bukan hanya hadir di UI, tapi juga di
kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidaytullah Jakarta yang mungkin akan
menyebar keseluruh kampus di Indonesia.
Namun, Rektor
Universitas Indonesia melarang SGRC UI menggunakan logo UI sebab
kelompok tersebut tidak memiliki izin resmi dari pihak UI sendiri. Larangan
juga disampaikan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad
Nasir terhadap komunitas LGBT di Kampus UI. Menteri menegaskan,
kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus. Menurutnya, kampus adalah penjaga
moral. Pelarangan terhadap LGBT masuk kampus harus dipahami secara
objektif. Menurut dia, hal itu bukan berarti melarang segala bentuk kegiatan
yang ada kaitannya dengan LGBT. Kampus, kata Nasir, terbuka lebar untuk segala
kajian, edukasi, yang bertujuan untuk membangun kerangka keilmuan, termasuk
kajian mengenai LGBT dan lain-lain.
Dunia pendidikan
memang tempat menimba keilmuan dan pusat kajian sebagai penambah wawasan.
Apalagi di perguruan tinggi yang menjadi tempat para ilmuan dilahirkan serta
adanya kebebasan berpendapat dan pemikiran kritis yang terlepas dari
belenggu doktrin ilmu. Namun, dunia pendidikan tidak boleh lepas dari nilai
moral, penanaman katakter bangsa, dan pembentukkan mental yang positif demi
membangun peradaban bangsa Indonesia yang maju.
Apabila dunia
pendidikan khususnya perguruan tinggi menjadi sarang kaum LGBT dengan bernaung
di kelompok diskusi dan kebebasan HAM tentunya sangat dikhawatirkan merusak
moral para sarjana. Yang nantinya mereka yang akan memimpin Indonesia ke depan.
Melalui sosialisasi kaum LGBT bisa jadi budaya suka dan menikah sesama jenis
adalah hal yang lumrah dilakukan jika dibiarkan terus menjamur dengan kedok
kelompok diskusi sebagai rekruitmen dan pembudayaan jahiliyah ini.
Sejarah Peradaban
umat manusia tentang hancurnya peradaban bangsa Sodom Kaum Nabi Luth
as. karena penyuka sesama jenis atau homo dan lesbian. Umat Nabi
Luth as. yang membangkan dari ajakan beriman dan larangan menikah sesama jenis
akhirnya mendapat azab dari Allah Swt. Sebagaimana difirmankan dalam Al Quran:
"Sesungguhnya
Kami telah menghembuskan kepada mereka angin yang membawa batu-batu (yang
menimpa mereka), kecuali keluarga Luth. Mereka Kami selamatkan sebelum fajar
menyingsing," (Al-Qamar Ayat
: 34). Dosa apa yang telah dilakukan kaum nabi luth?
Al-quran menjawab :
Ketika saudara
mereka, Luth, berkata kepada mereka: "Mengapa kamu tidak bertakwa?"
Sesungguhnya aku adalah seorang rasul kepercayaan (yang diutus) kepadamu, maka
bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. Dan aku sekali-kali tidak minta
upah kepadamu atas ajakan itu; upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan semesta
alam. Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia, dan kamu
tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah
orang-orang yang melampaui batas. (QS. Asy Syu’araa’, 26:161-166).
Kebinasaan kaum
Sodom harus menjadi pelajaran bagi kita semua, manusia yang telah diberi
kesempurnaan akal untuk membedakan baik dan buruk. Berfikir secara nalar
bahwa manusia diciptakan berpasangan antara laki-laki dan perempuan untuk
melangsungkan keturunan selain sebagai pelampiasan sifat biologis manusia. Dan
pasangan yang secara resmi dan halal yang harus menjadi patokan bukan pasangan
sesama jenis.
Peran Dunia
Pendidikan
Kembali lagi pada
peran pendidikan sebagai upaya pencegahan terhadap arus budaya barat yang
negatif. Penyimpangan terhadap penafsiran HAM telah menjadikan problem serius
dalam kehidupan. Pendidikan harus menjadii tempat penyadaran dan pemulihan
mereka yang mengalami ketidakwajaran dalam bercinta.
Boleh saja,
perguruan tinggi membahas mengenai kelainan seks, homo, lesbian, dan sejenisnya
namun harus dalam koridor agama dan dibentengi oleh keimanan yang kuat.
Bukannya justru sebagai tempat mensosialisasikan kebebasan LGBT dan
kebebasan memilih pasangan nikah.
Selain itu, dunia
pendidikan menanamkan nilai moral yang baik sebagai benteng arus budaya barat.
Dimana budaya tersebut harus benar-benar dipilah. Sebagai seorang pendidik dan
dosen tidak sekedar melakukan transfer ilmu saja namun juga harus memberikan
tauladan yang baik sebagai sosok alim (ulama) yang berilmu dengan akhlak mulia.
Selain itu, pendidik juga memperhatikan perkembangan moral dan psikologi
peserta didiknya. Perkembangan moral yang tidak terkontaminasi budaya negatif
dari luar negeri sebab dinegara Perancis, Belanda, dan Amerika mulai dilegal
menikah sesama jenis dengan mengatasnamakan kebebasan HAM. Jangan sampai kasus
pernikahan sesama jenis dilegalkan di Indonesia. Apalah jadinya jika budaya
jahiliyah merajalela di kehidupan tentunya tinggal azab Allah Swt akan datang
seperti menyebarnya penyakit kelamin dan rusaknya moral generasi penerus bangsa
Indonesia.
Perlunya pengawasan
ketat oleh para pelaku akademisi dan masyarakat sipil terhadap kelompok diskusi
yang mengusung nama gender dan HAM karena melalui itu mereka melakukan gerakan
masif demi eksistensi mereka di ranah publik untuk diakui dan
mendapat penghargaan.
Upaya pemulihan
kelainan ini juga perlu dengan menyadarkan mereka untuk mau hidup normal dan
menyukai lain jenis atau heteroseks. Kita tidak boleh
mengasingkan mereka bahkan mengusir dan mengucilkan mereka. Seharusnya kita
merangkul mereka dengan penuh kepedulian sesama karena kita diciptakan Allah
Swt untuk saling menasehati dalam kebajikan, mengajak kebaikan, dan mencegah
kemungkaran.
Pemerintah juga
wajib andil dalam pemulihan penyimpangan sosial ini agar terciptanya suasana
masyarakat yang damai dan tentram. Melalui lembaga konsultasi saraf dan seksual
maupun psikolog yang diterjunkan untuk membantu mereka yang dalam penyimpangan
seks. Selain itu, harus ada pengawasan LSM yang tidak berizin resmi dan
menyimpang dari tatanan sosial dan agama khususnya yang mengusung isu legalitas
pernikahan sesama jenis. Bahkan pembubaran paksa jika kelompok tersebut
benar-benar menyimpang dari nomal sosial dan agama.
Penulis: Poniman, Mahasiswa
Menajemen Pendidikan Islam UIN Suka
Editor: Ine

Komentar
Posting Komentar