Langsung ke konten utama

Pers, Demokrasi dan Kepentingan Politik

  Oleh: Nur Sholikhin

            Kebebasan pers merupakan salah satu kedaulatan rakyat yang menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga, kemerdekaan berpendapat mengutarakan gagasan sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dilindungi. Oleh karenanya, pers dapat dikatakan sebagai salah satu elemen yang dapat mengawal demokrasi.
            Adanya perkembangan globalisasi yang begitu cepat, itu dapat membantu terlaksananya demokrasi. Di mana, dengan adanya arus globalisasi, informasi dapat diperoleh secara cepat. Dengan informasi itulah maka masyarakat mendapatkan info dari pemerintahan yang dapat diakses oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat pun dapat mengawal dan mengontrol kinerja pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat bebas mengutarakan pendapat dan gagasan mereka. Melalui informasi yang dikemas dalam pers, maka dapat membantu jalannya demokrasi.
            Dengan adanya pers pula, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Hal itu pula yang menjadi ketentuan UUD 1945. Kebebasan untuk mengutarakan pendapat dan gagasan tersebut merupakan salah satu unsur terpenting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Selain itu, mengutarakan pendapat serta gagasan merupakan sebagai hak asasi manusia.
Pada hakikatnya, peran adanya pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya hukum, hak asasi manusia dan kebhinekaan, selain itu, demokrasi juga dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dengan melalui pers, pemerintahan dapat terkontrol dengan baik.


Pers dan kepentingan politik
Menjelang pemilu 2014, kebebasan pers seakan-akan tidak terkendali. Banyak media baik itu media cetak ataupun elektronik yang ditunggangi oleh kepentingan politik. Hal ini dapat kita amati bahwa media-media yang dimiliki oleh anggota partai politik tertentu akan memberitakan kebaikan partai tersebut, begitu juga sebaliknya, media tersebut juga akan menjelek-jelekkan partai lain.
Hal tersebut sangat ironis bagi kehidupan masyarakat yang demokrasi. Di mana, pada hakikatnya pers adalah salah satu media untuk memberi informasi terhadap masyarakat tentang keadaan negeri, baik itu yang berkenaan dengan politik, ekonomi ataupun sosial. jika pers menjadi kepentingan politik, maka itu merupakan salah satu pembodohan bagi masyarakat. karena masyarakat memilih pemimpin bangsa ini bukan karena integritasnya akan tetapi popularitasnya. Sedangkan untuk masuk menguasai media dibutuhkan biaya yang tinggi. dengan biaya yang tinggi itulah, para pejabat akan berusaha untuk mengganti modalnya itu. sehingga yang terjadi adalah kasus korupsi tidak ada henti-hentinya menghiasi bangsa ini.
Jika pers ditunggangi kepentingan politik ini sama juga melanggar kode etik jurnalistik. Menurut ketentuan pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik diterangkan bahwa “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”. Dari UUD tersebut dapat dipahami bahwa pers tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan politik. Media harus memberitakan informasi yang ada secara seimbang yaitu sesuai dengan fakta, bukan melebihi-lebihkan serta bukan pula menjelek-jelekkkan instansi lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Garis Waktu

Judul               : Garis Waktu Jenis                : Kumpulan Cerita Penulis             : Fiersa Besari Penerbit           : Media Kita Cetakan           : VII, 2017 ISBN               : 978-979-794-525-1 Fiersa Besari merupakan sosok pemuda kelahiran Bandung yang akrab dipanggil "bung" dan ternyata lulusan Sastra Ingris tapi lebih suka mengaku lulusan sastra mesin. Bung ini dikenal sebagai Penulis, Penggiat Musik, Pengelana, dan Penangkap Jejak. Sekembalinya dari perjalanan mengelilingi Indonesia dalam rangka mencari jati diri, Bung mulai mengumpulkan tulisannya menjadi sebuah buku yang kemudian diberi judul "Gari...

Belajar Hingga Akhir Hayat

sumber gambar: membumikan-pendidikan.blogspot.com Oleh: Kodri Syahnaidi, Mahasiswa PBA 2015 “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat”. Demikianlah urgensi menuntut ilmu (belajar) yang dianjurkan Rasulullah. Belajar merupakan sebuah kebutuhan bagi setiap manusia.  Karena sebagai manifestasi rasa syukur terhadap anugerah akal pikiran yang hanya bisa digunakan melalui proses pembelajaran. Selain itu, belajar juga dapat mengasah kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Belajar juga dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat mengelola alam sebagai khalifah (wakil Tuhan) di dunia. Proses pembelajaran pertama kali dilakukan oleh Allah dan Nabi Adam ketika diciptakan. Sampai hari ini proses pembelajaran masih berlangsung di berbagai belahan dunia. Proses pembelajaran sepatutnya berlangsung terus-menerus hingga akhir hayat. Secara formal, pendidikan itu dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi  merupakan t...