Oleh:
Nur Sholikhin
Kebebasan pers merupakan salah satu
kedaulatan rakyat yang menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Sehingga, kemerdekaan berpendapat
mengutarakan gagasan sebagaimana tercantum dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945 harus dilindungi. Oleh karenanya, pers dapat dikatakan sebagai salah satu
elemen yang dapat mengawal demokrasi.
Adanya perkembangan globalisasi yang
begitu cepat, itu dapat membantu terlaksananya demokrasi. Di mana, dengan
adanya arus globalisasi, informasi dapat diperoleh secara cepat. Dengan
informasi itulah maka masyarakat mendapatkan info dari pemerintahan yang dapat
diakses oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat pun dapat mengawal dan mengontrol
kinerja pemerintahan. Selain itu, masyarakat juga dapat bebas mengutarakan
pendapat dan gagasan mereka. Melalui informasi yang dikemas dalam pers, maka
dapat membantu jalannya demokrasi.
Dengan adanya pers pula, setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Hal itu pula yang menjadi ketentuan UUD 1945. Kebebasan untuk mengutarakan
pendapat dan gagasan tersebut merupakan salah satu unsur terpenting untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang demokratis. Selain itu, mengutarakan
pendapat serta gagasan merupakan sebagai hak asasi manusia.
Pada
hakikatnya, peran adanya pers adalah untuk memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
hukum, hak asasi manusia dan kebhinekaan,
selain itu, demokrasi juga dapat memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dengan
melalui pers, pemerintahan dapat terkontrol dengan baik.
Pers
dan kepentingan politik
Menjelang
pemilu 2014, kebebasan pers seakan-akan tidak terkendali. Banyak media baik itu
media cetak ataupun elektronik yang ditunggangi oleh kepentingan politik. Hal
ini dapat kita amati bahwa media-media yang dimiliki oleh anggota partai
politik tertentu akan memberitakan kebaikan partai tersebut, begitu juga
sebaliknya, media tersebut juga akan menjelek-jelekkan
partai lain.
Hal
tersebut sangat ironis bagi kehidupan masyarakat yang demokrasi. Di mana, pada
hakikatnya pers adalah salah satu media untuk memberi informasi terhadap
masyarakat tentang keadaan negeri, baik itu yang berkenaan dengan politik,
ekonomi ataupun sosial. jika pers menjadi kepentingan politik, maka itu
merupakan salah satu pembodohan bagi masyarakat. karena masyarakat memilih
pemimpin bangsa ini bukan karena integritasnya akan tetapi popularitasnya.
Sedangkan untuk masuk menguasai media dibutuhkan biaya yang tinggi. dengan
biaya yang tinggi itulah, para pejabat akan berusaha untuk mengganti modalnya
itu. sehingga yang terjadi adalah kasus korupsi tidak ada henti-hentinya
menghiasi bangsa ini.
Jika
pers ditunggangi kepentingan politik ini sama juga melanggar kode etik
jurnalistik. Menurut ketentuan pasal 3 Surat Keputusan Dewan Pers No.
03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik diterangkan bahwa “Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberikan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga
tak bersalah”. Dari UUD tersebut dapat dipahami bahwa pers tidak boleh
ditunggangi oleh kepentingan politik. Media harus memberitakan informasi yang
ada secara seimbang yaitu sesuai dengan fakta, bukan melebihi-lebihkan serta
bukan pula menjelek-jelekkkan instansi lain.
Komentar
Posting Komentar