Langsung ke konten utama

Tata Tertib Mahasiswa Hanya Formalitas?


Tata Tertib Mahasiswa Hanya Formalitas?

 Tata tertib (Tatib) mahasiswa merupakan aturan-aturan tentang kewajiban, hak, pelanggaran, dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tatib ini menjadi peraturan yang mengikat bagi seluruh warga kampus selama tercatat menjadi mahasiswa UIN Suka. Adanya tatib ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampus yang kondusif bagi terlaksananya Tri Dharma Pendidikan. Pertanyaannya kemudian, sudahkah tatib dikampus putih ini terlaksana dengan baik? Dan sejauh mana penegakkan sanksi bagi mahasiswa yang melanggar tatib diberlakukan?
Sejauh ini tata tertib mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta khususnya di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan belum berjalan seperti yang diharapkan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan luput dari sanksi pihak birokrasi. Terlebih pelanggaran yang berkaitan dengan kepatutan berbusana. Hal ini seolah menjadi bukti lemahnya penegakkan hukum di UIN Sunan Kalijaga.
Menelisik  lebih jauh, pelanggaran tata tertib mahasiswa terutama dalam pelanggaran tata cara berbusana, sudah menjadi hal yang biasa di lingkungan kampus. Seolah menjadi hal yang wajar ketika mahasiswa datang ke kampus dengan berpakaian tidak memenuhi standar kepatutan. Sehingga menimbulkan jargon yang sekaligus sebagai sindiran tajam bahwa “peraturan dibuat untuk dilanggar”.  Mereka terkesan acuh dengan peraturan yang dibuat oleh pihak kampus.
Yang lebih memprihatinkan lagi, banyak mahasiswa yang melanggar tata tertib tentang tata cara berbusana akan tetapi mereka tidak merasa jika mereka melanggar tata tertib tersebut. Tetapi ada mahasiswa yang sengaja melanggar tatib sebab lemahnya pengawasan pihak birokrasi. “Sebenarnya saya tau ini melanggar, tapi karena tidak ada teguran dari fakultas dan dosen, saya menganggap hal yang wajar”, ungkap salah satu mahasiswi FTyK yang tidak mau di sebut identiasnya.
Selain minimnya sanksi yang diberikan, perbedaan pemberian sanksi juga disebut-sebut sebagai faktor utama terjadinya pelanggaran tata tertib berbusana di lingkungan FTyK. Mahasiswi yang melanggar tatib berbusana cenderung lebih banyak, namun mayoritas dari mereka lolos dari sanksi birokrasi. Berbeda dengan mahasiswa laki-laki, sebagian besar dari mereka yang melanggar langsung diberi sanksi berupa teguran ataupun tidak diberi pelayanan administrasi. Menurut Radino, sekretaris jurusan PAI, perbedaan pemberian sanksi antara mahasiswa laki-laki dan perempuan lebih didasarkan pada faktor psikologis. Sebab sebagian besar dosen di FTyK adalah laki-laki, sehingga menimbulkan kecanggungan bagi dosen laki-laki untuk menegur mahasiswi yang melanggar.(Selasa, 9/4).
Radino menambahkan,“Lemahnya sanksi yang diberikan kepada mahasiswa memang didasarkan pada dua hal. Pertama, pihak fakultas tidak ingin memberatkan mahasiswa dalam berproses di lingkungan FTyK. Dalam hal ini pihak fakultas menaruh harapan besar kepada mahasiswa supaya memiliki kesadaran kedisiplinan untuk diri sendiri maupun orang lain. Kedua, dengan dibagikannya buku panduan tentang kode etik mahasiswa dan tata tertib mahasiswa, maka secara tidak langsung buku tersebut merupakan sebuah kontrak yang mengikat setiap mahasiswa yang menjadi bagian dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta”. Dengan kata lain, setiap mahasiswa wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh pihak kampus ketika sudah menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
Pihak birokrat sebenarnya telah mensosialisasikan tata tertib dengan memberikan buku panduan kode etik dan tata tertib mahasiswa. Untuk selanjutnya disosialisasikan oleh pihak fakultas dalam agenda sosialisasi Orientasi Pengenalan Akademik Kemahasiswaan (OPAK) sebagai sarana agar mahasiswa bisa lebih memahami buku panduan tata tertib yang sudah di dapatkan.
Untuk mengatasi masalah pelanggaran tata tertib mahasiswa, di masing-masing fakultas dibentuk Dewan kehormatan tatib Mahasiswa. Namun, Dewan Kehormatan yang dipilih dan diangkat oleh Dekan juga tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap penegakkan peraturan tata tertib mahasiswa. Bahkan banyak dari mahasiswa yang tidak tahu-menahu tentang adanya dewan kehormatan tata tertib mahasiswa. Tentunya ini menjadi peluang bagi mahasiswa untuk melakukan pelanggaran tata tertib mahasiswa.
Kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pihak birokrasi, karena dari pihak mahasiswa sendiri juga belum mempunyai kesadaran akan pentingnya tata tertib tersebut. Mereka (mahasiswa) tidak mau ambil pusing dan bersikap seenaknya sendiri. “Sebagai calon pendidik seharusnya mahasiswa sudah membiasakan diri dengan berpakaian sopan dan rapi ujar Sabarudin Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan FtyK (Selasa, 23/4). Dengan tidak adanya kesadaran dari mahasiswa, maka selamanya fungsi tata tertib tersebut hanya menjadi angin lalu saja. Sabarudin juga menyayangkan mahasiswa yang duduk dalam Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM) tidak memberikan contoh yang baik dalam berbusana. “Untuk menunjukkan eksistensinya, wakil mahasiswa justru kadang menggunakan pakaian yang menyalahi aturan,” ujar Sabarudin (selasa, 23/4).
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib, maka perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen. Birokrasi semestinya memberikan pengarahan dan pendampingan terhadap mahasiswa. Dan sebaliknya, mahasiswa juga harus menjalankan fungsi-fungsinya sebagai mahasiswa serta sebagai calon pendidik. Dengan adanya kesadaran bersama, maka peran tata tertib tidak hanya menjadi sebuah formalitas belaka.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Garis Waktu

Judul               : Garis Waktu Jenis                : Kumpulan Cerita Penulis             : Fiersa Besari Penerbit           : Media Kita Cetakan           : VII, 2017 ISBN               : 978-979-794-525-1 Fiersa Besari merupakan sosok pemuda kelahiran Bandung yang akrab dipanggil "bung" dan ternyata lulusan Sastra Ingris tapi lebih suka mengaku lulusan sastra mesin. Bung ini dikenal sebagai Penulis, Penggiat Musik, Pengelana, dan Penangkap Jejak. Sekembalinya dari perjalanan mengelilingi Indonesia dalam rangka mencari jati diri, Bung mulai mengumpulkan tulisannya menjadi sebuah buku yang kemudian diberi judul "Gari...

Belajar Hingga Akhir Hayat

sumber gambar: membumikan-pendidikan.blogspot.com Oleh: Kodri Syahnaidi, Mahasiswa PBA 2015 “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat”. Demikianlah urgensi menuntut ilmu (belajar) yang dianjurkan Rasulullah. Belajar merupakan sebuah kebutuhan bagi setiap manusia.  Karena sebagai manifestasi rasa syukur terhadap anugerah akal pikiran yang hanya bisa digunakan melalui proses pembelajaran. Selain itu, belajar juga dapat mengasah kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Belajar juga dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat mengelola alam sebagai khalifah (wakil Tuhan) di dunia. Proses pembelajaran pertama kali dilakukan oleh Allah dan Nabi Adam ketika diciptakan. Sampai hari ini proses pembelajaran masih berlangsung di berbagai belahan dunia. Proses pembelajaran sepatutnya berlangsung terus-menerus hingga akhir hayat. Secara formal, pendidikan itu dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi  merupakan t...