Tata
Tertib Mahasiswa Hanya Formalitas?
Tata tertib
(Tatib) mahasiswa merupakan aturan-aturan tentang kewajiban, hak, pelanggaran,
dan sanksi bagi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tatib ini menjadi peraturan
yang mengikat bagi seluruh warga kampus selama tercatat menjadi mahasiswa UIN
Suka. Adanya tatib ini bertujuan untuk menciptakan suasana kampus yang kondusif
bagi terlaksananya Tri Dharma Pendidikan. Pertanyaannya kemudian, sudahkah
tatib dikampus putih ini terlaksana dengan baik? Dan sejauh mana penegakkan
sanksi bagi mahasiswa yang melanggar tatib diberlakukan?
Sejauh ini tata tertib mahasiswa di UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta khususnya di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan belum berjalan
seperti yang diharapkan. Banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
mahasiswa dan luput dari sanksi pihak birokrasi. Terlebih pelanggaran yang
berkaitan dengan kepatutan berbusana. Hal ini seolah menjadi bukti lemahnya
penegakkan hukum di UIN Sunan Kalijaga.
Yang lebih
memprihatinkan lagi, banyak mahasiswa yang melanggar tata tertib tentang tata
cara berbusana akan tetapi mereka tidak merasa jika mereka melanggar tata
tertib tersebut. Tetapi ada mahasiswa yang sengaja melanggar tatib sebab
lemahnya pengawasan pihak birokrasi. “Sebenarnya saya tau ini melanggar, tapi
karena tidak ada teguran dari fakultas dan dosen, saya menganggap hal yang
wajar”, ungkap salah satu mahasiswi FTyK yang tidak mau di sebut identiasnya.
Selain minimnya
sanksi yang diberikan, perbedaan pemberian sanksi juga disebut-sebut sebagai
faktor utama terjadinya pelanggaran tata tertib berbusana di lingkungan FTyK. Mahasiswi yang melanggar tatib berbusana cenderung lebih banyak, namun mayoritas dari mereka lolos dari
sanksi birokrasi. Berbeda dengan mahasiswa laki-laki, sebagian besar dari
mereka yang melanggar langsung diberi sanksi berupa teguran ataupun tidak
diberi pelayanan administrasi. Menurut Radino, sekretaris jurusan PAI, perbedaan pemberian sanksi antara mahasiswa laki-laki dan
perempuan lebih didasarkan pada faktor psikologis. Sebab sebagian besar dosen di FTyK adalah laki-laki, sehingga
menimbulkan kecanggungan bagi dosen laki-laki untuk menegur mahasiswi yang
melanggar.(Selasa, 9/4).
Radino
menambahkan,“Lemahnya sanksi yang diberikan kepada mahasiswa memang didasarkan
pada dua hal. Pertama, pihak fakultas tidak ingin memberatkan mahasiswa
dalam berproses di lingkungan FTyK. Dalam hal ini pihak fakultas
menaruh harapan besar kepada mahasiswa supaya memiliki kesadaran kedisiplinan
untuk diri sendiri maupun orang lain. Kedua, dengan dibagikannya buku
panduan tentang kode etik mahasiswa dan tata tertib mahasiswa, maka secara
tidak langsung buku tersebut merupakan sebuah kontrak yang mengikat setiap
mahasiswa yang menjadi bagian dari kampus UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta”.
Dengan kata lain, setiap mahasiswa wajib mengikuti peraturan yang dibuat oleh
pihak kampus ketika sudah menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga.
Pihak birokrat sebenarnya telah mensosialisasikan
tata tertib dengan memberikan buku panduan kode etik dan tata tertib mahasiswa. Untuk selanjutnya disosialisasikan
oleh pihak fakultas dalam agenda sosialisasi Orientasi Pengenalan Akademik
Kemahasiswaan (OPAK) sebagai sarana agar mahasiswa bisa lebih memahami buku
panduan tata tertib yang sudah di dapatkan.
Untuk mengatasi
masalah pelanggaran tata tertib mahasiswa, di masing-masing fakultas dibentuk Dewan kehormatan tatib Mahasiswa. Namun, Dewan
Kehormatan yang dipilih dan diangkat oleh Dekan juga tidak memberikan pengaruh
yang signifikan terhadap penegakkan peraturan tata tertib mahasiswa. Bahkan
banyak dari mahasiswa yang tidak tahu-menahu tentang adanya dewan kehormatan
tata tertib mahasiswa. Tentunya ini
menjadi peluang bagi mahasiswa untuk melakukan pelanggaran tata tertib mahasiswa.
Kita tidak bisa
sepenuhnya menyalahkan pihak birokrasi, karena dari pihak mahasiswa sendiri
juga belum mempunyai kesadaran akan pentingnya tata tertib tersebut. Mereka (mahasiswa) tidak mau ambil pusing dan
bersikap seenaknya sendiri. “Sebagai
calon pendidik seharusnya
mahasiswa sudah membiasakan diri dengan berpakaian sopan dan rapi” ujar Sabarudin Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan FtyK (Selasa, 23/4). Dengan tidak adanya kesadaran dari mahasiswa, maka selamanya fungsi tata tertib tersebut
hanya menjadi angin lalu saja. Sabarudin
juga menyayangkan mahasiswa yang duduk dalam Lembaga Kegiatan Mahasiswa (LKM)
tidak memberikan contoh yang baik dalam berbusana. “Untuk menunjukkan
eksistensinya, wakil mahasiswa justru kadang menggunakan pakaian yang menyalahi
aturan,” ujar Sabarudin (selasa, 23/4).
Untuk
meminimalisir terjadinya pelanggaran tata tertib, maka perlu adanya kesadaran
dari seluruh elemen. Birokrasi semestinya memberikan pengarahan dan
pendampingan terhadap mahasiswa. Dan
sebaliknya, mahasiswa juga harus
menjalankan fungsi-fungsinya sebagai mahasiswa serta sebagai calon pendidik. Dengan adanya kesadaran
bersama, maka peran tata tertib tidak hanya menjadi sebuah formalitas belaka.
Komentar
Posting Komentar