Langsung ke konten utama

Ketimpangan Hukum di Indonesia

Ketimpangan Hukum di Indonesia
Oleh: Imron Mustofa*

Judul               :Ironi Cukai Tembakau
Penulis             : Gugun El Guyanie, dkk.
Penerbit           : Indonesia Berdikari
Terbit               : Mei 2013
Tebal               : xiv + 190 halaman
ISBN               : 978-602-99292-8-7
Peresensi         : Imron Mustofa


Sejak diperkenalkan pada tahun 1830 dan berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan sejak tahun 1858, tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda. Maka, sejak itulah komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni dari hasil pengolahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai ‘cukai rokok’.( hlm. 16)
Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur tata laksana dan tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam UU cukai pasal 66A-66D dan beberapa PERMENKEU. Pasal 66A berbunyi, “Penerimaan negara dari hasil cukai tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang cukai ilegal.” (hlm. 22)
Dari pasal di atas dapat kita amati bahwa penerimaan negara dari pungutan cukai hasil tembakau hanya dibagikan sebesar 2% untuk daerah penghasil cukai hasil tembakau. Sedangkan yang 98% tidak ada kejelasannya sama sekali, entah itu masuk kedalam kas negara, ataupun ke saku aparatur negara. Hal ini sangatlah berbeda dengan ketentuan DBH lainnya yang diatur dalam UU Perimbangan Keuangan, dimana pengaturan pembagian itu terpampang jelas dan raelistik. Inilah yang menjadi masalah mendasar, yang kemudian menjalar ke ranah interpretasi dan implementasi.
Problem selanjutnya adalah penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH-CHT hanya diberikan sanksi administratif. Ketentuan ini jelas keliru. Secara politis hal ini dapat dimaknai sebagai korupsi yang dilegalkan. Implikasinya, para petani tembakau dan industri kecil rokok sangat dirugikan, karena UU Cukai tidak meletakan penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH-CHT sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui penelitian Gugun El Guyani, dkk., mengenai alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan yang didanai DBH-CHT di lima daerah yang berbeda (Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat dan Yogyakarta), yang kemudian hasil penelitiannya dikemas dalam buku yang berjudul “Ironi Cukai Tembakau”, kita dapat membandingkan antara aturan dan pelaksanaan DBH-CHT di berbagai tingkatan. Terlihat bahwa aturan mengenai distribusi anggaran tersebut diliputi kekaburan yang kemudian menimbulkan multi-tafsir. Dampak dari multi-tafsir tersebut adalah ketimpangan anggaran antar kegiatan, dominasi rezim kesehatan dan pelemahan pertanian tembakau dan industri hasil tembakau nasional.
Buku ini dapat dijadikan literatur bagi kalangan umum yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia. Sehingga mereka mengetahui kekaburan hukum di Indonesia mengenai sebagian aturan PERMENKEU dan UU Cukai tentang DBH-CHT, yang kemudian menimbulkan multi-tafsir dan penyalahgunaan wewenang.
*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan PGMI 2012

    Aktif di LPM Paradigma UIN Jogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Garis Waktu

Judul               : Garis Waktu Jenis                : Kumpulan Cerita Penulis             : Fiersa Besari Penerbit           : Media Kita Cetakan           : VII, 2017 ISBN               : 978-979-794-525-1 Fiersa Besari merupakan sosok pemuda kelahiran Bandung yang akrab dipanggil "bung" dan ternyata lulusan Sastra Ingris tapi lebih suka mengaku lulusan sastra mesin. Bung ini dikenal sebagai Penulis, Penggiat Musik, Pengelana, dan Penangkap Jejak. Sekembalinya dari perjalanan mengelilingi Indonesia dalam rangka mencari jati diri, Bung mulai mengumpulkan tulisannya menjadi sebuah buku yang kemudian diberi judul "Gari...

Belajar Hingga Akhir Hayat

sumber gambar: membumikan-pendidikan.blogspot.com Oleh: Kodri Syahnaidi, Mahasiswa PBA 2015 “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat”. Demikianlah urgensi menuntut ilmu (belajar) yang dianjurkan Rasulullah. Belajar merupakan sebuah kebutuhan bagi setiap manusia.  Karena sebagai manifestasi rasa syukur terhadap anugerah akal pikiran yang hanya bisa digunakan melalui proses pembelajaran. Selain itu, belajar juga dapat mengasah kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Belajar juga dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat mengelola alam sebagai khalifah (wakil Tuhan) di dunia. Proses pembelajaran pertama kali dilakukan oleh Allah dan Nabi Adam ketika diciptakan. Sampai hari ini proses pembelajaran masih berlangsung di berbagai belahan dunia. Proses pembelajaran sepatutnya berlangsung terus-menerus hingga akhir hayat. Secara formal, pendidikan itu dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi  merupakan t...