Langsung ke konten utama

Ketimpangan Hukum di Indonesia

Ketimpangan Hukum di Indonesia
Oleh: Imron Mustofa*

Judul               :Ironi Cukai Tembakau
Penulis             : Gugun El Guyanie, dkk.
Penerbit           : Indonesia Berdikari
Terbit               : Mei 2013
Tebal               : xiv + 190 halaman
ISBN               : 978-602-99292-8-7
Peresensi         : Imron Mustofa


Sejak diperkenalkan pada tahun 1830 dan berhasil dikembangkan secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan sejak tahun 1858, tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi pemerintah kolonial Belanda. Maka, sejak itulah komoditi eksotis ini dibebani pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni dari hasil pengolahannya dalam bentuk rokok, sehingga sering juga disebut sebagai ‘cukai rokok’.( hlm. 16)
Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur tata laksana dan tata kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam UU cukai pasal 66A-66D dan beberapa PERMENKEU. Pasal 66A berbunyi, “Penerimaan negara dari hasil cukai tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang cukai ilegal.” (hlm. 22)
Dari pasal di atas dapat kita amati bahwa penerimaan negara dari pungutan cukai hasil tembakau hanya dibagikan sebesar 2% untuk daerah penghasil cukai hasil tembakau. Sedangkan yang 98% tidak ada kejelasannya sama sekali, entah itu masuk kedalam kas negara, ataupun ke saku aparatur negara. Hal ini sangatlah berbeda dengan ketentuan DBH lainnya yang diatur dalam UU Perimbangan Keuangan, dimana pengaturan pembagian itu terpampang jelas dan raelistik. Inilah yang menjadi masalah mendasar, yang kemudian menjalar ke ranah interpretasi dan implementasi.
Problem selanjutnya adalah penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH-CHT hanya diberikan sanksi administratif. Ketentuan ini jelas keliru. Secara politis hal ini dapat dimaknai sebagai korupsi yang dilegalkan. Implikasinya, para petani tembakau dan industri kecil rokok sangat dirugikan, karena UU Cukai tidak meletakan penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH-CHT sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui penelitian Gugun El Guyani, dkk., mengenai alokasi penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan yang didanai DBH-CHT di lima daerah yang berbeda (Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat dan Yogyakarta), yang kemudian hasil penelitiannya dikemas dalam buku yang berjudul “Ironi Cukai Tembakau”, kita dapat membandingkan antara aturan dan pelaksanaan DBH-CHT di berbagai tingkatan. Terlihat bahwa aturan mengenai distribusi anggaran tersebut diliputi kekaburan yang kemudian menimbulkan multi-tafsir. Dampak dari multi-tafsir tersebut adalah ketimpangan anggaran antar kegiatan, dominasi rezim kesehatan dan pelemahan pertanian tembakau dan industri hasil tembakau nasional.
Buku ini dapat dijadikan literatur bagi kalangan umum yang ingin mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia. Sehingga mereka mengetahui kekaburan hukum di Indonesia mengenai sebagian aturan PERMENKEU dan UU Cukai tentang DBH-CHT, yang kemudian menimbulkan multi-tafsir dan penyalahgunaan wewenang.
*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan PGMI 2012

    Aktif di LPM Paradigma UIN Jogja

Komentar

Postingan populer dari blog ini

karikatur

puisi- Di Gubuk Itu

Di Gubuk itu Oleh : Lembaran Hitam* Di gubuk itu Aku melihatmu Duduk menatap sebuah buku dalam genggaman Jika ku lihat, Sangat sederhana sekali gubuk itu berdinding bilik yang di anyam berlapis karpet merah terbentang Dengan lampu-lampu hiasan tergantung Tapi aku tidak melihat dari bentuk Ataupun hiasan Aku melihat dari kesungguhan pikiran Aku melihat dari coretan yang kau tuliskan Dan aku melihat dari gagasan yang kau sampaikan Di gubuk itu, Pejuang visi dan misi mengotak-atik lampiran Manjadi penentu yang berpatokan Buku merah kau jadikan pelajaran Cerminan tanggung jawabmu di akhir jabatan Di gubuk itu Kau rumuskan rancangan kegiatan Menuliskannya dalam sebuah buku sederhana tapi menentukan Tidak bisa disepelekan Juga tak bisa diabaikan Sekali lagi Di gubuk itu . . . *) Penulis adalah mahasiswa PBA 2012 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta