Ketimpangan
Hukum di Indonesia
Oleh: Imron
Mustofa*

Judul :Ironi
Cukai Tembakau
Penulis : Gugun El
Guyanie, dkk.
Penerbit : Indonesia
Berdikari
Terbit : Mei
2013
Tebal : xiv +
190 halaman
ISBN :
978-602-99292-8-7
Peresensi : Imron
Mustofa
Sejak diperkenalkan pada tahun 1830 dan berhasil dikembangkan
secara masif menjadi salah satu tanaman ekspor andalan sejak tahun 1858,
tembakau sudah menjadi salah satu sumber pemasukan keuangan negara bagi
pemerintah kolonial Belanda. Maka, sejak itulah komoditi eksotis ini dibebani
pungutan pajak dalam bentuk cukai, yakni dari hasil pengolahannya dalam bentuk
rokok, sehingga sering juga disebut sebagai ‘cukai rokok’.( hlm. 16)
Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur tata laksana dan tata
kelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dalam UU cukai pasal
66A-66D dan beberapa PERMENKEU. Pasal 66A berbunyi, “Penerimaan negara dari
hasil cukai tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi
penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk
mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan
sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/ atau pemberantasan barang
cukai ilegal.” (hlm. 22)
Dari pasal di atas dapat kita amati bahwa penerimaan negara dari
pungutan cukai hasil tembakau hanya dibagikan sebesar 2% untuk daerah penghasil
cukai hasil tembakau. Sedangkan yang 98% tidak ada kejelasannya sama sekali,
entah itu masuk kedalam kas negara, ataupun ke saku aparatur negara. Hal ini
sangatlah berbeda dengan ketentuan DBH lainnya yang diatur dalam UU Perimbangan
Keuangan, dimana pengaturan pembagian itu terpampang jelas dan raelistik. Inilah
yang menjadi masalah mendasar, yang kemudian menjalar ke ranah interpretasi dan
implementasi.
Problem selanjutnya adalah penyalahgunaan wewenang penggunaan
DBH-CHT hanya diberikan sanksi administratif. Ketentuan ini jelas keliru.
Secara politis hal ini dapat dimaknai sebagai korupsi yang dilegalkan.
Implikasinya, para petani tembakau dan industri kecil rokok sangat dirugikan,
karena UU Cukai tidak meletakan penyalahgunaan wewenang penggunaan DBH-CHT
sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui penelitian Gugun El Guyani, dkk., mengenai alokasi
penggunaan dana atas pelaksanaan kegiatan yang didanai DBH-CHT di lima daerah
yang berbeda (Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, Jawa Barat dan Yogyakarta), yang
kemudian hasil penelitiannya dikemas dalam buku yang berjudul “Ironi Cukai
Tembakau”, kita dapat membandingkan antara aturan dan pelaksanaan DBH-CHT di
berbagai tingkatan. Terlihat bahwa aturan mengenai distribusi anggaran tersebut
diliputi kekaburan yang kemudian menimbulkan multi-tafsir. Dampak dari
multi-tafsir tersebut adalah ketimpangan anggaran antar kegiatan, dominasi
rezim kesehatan dan pelemahan pertanian tembakau dan industri hasil tembakau
nasional.
Buku ini dapat dijadikan literatur bagi kalangan umum yang ingin
mengetahui seluk-beluk hukum di Indonesia. Sehingga mereka mengetahui kekaburan
hukum di Indonesia mengenai sebagian aturan PERMENKEU dan UU Cukai tentang
DBH-CHT, yang kemudian menimbulkan multi-tafsir dan penyalahgunaan wewenang.
*) Penulis adalah Mahasiswa Jurusan PGMI
2012
Aktif
di LPM Paradigma UIN Jogja
Komentar
Posting Komentar