![]() |
| sumber gambar: diskominfo.kutaikartanegarakab.go.id |
Yogyakarta,
Paradigma Online- Hiruk-pikuk gelanggang mahasiswa
Universitas Gajah Mada (UGM) begitu terasa. Mahasiswa dengan berbagai talenta
memadati setiap bilik ruang gelanggang. Malam itu ada yang sedikit berbeda, sekelumit mahasiswa dari berbagai
universitas di Jogja bergumul membentuk lingkaran tepat di sebelah timur mushola
yang terangkai dari kayu. Mereka adalah anggota persma. Dengan membawa visi
yang sama, mereka mulai bercengkrama demi membangun silaturahmi intelektual
yang terbingkai dalam Obrolan Persma Jogja atau disingkat OPJ. Namun sayang
seribu sayang, OPJ kali ini belum bisa
dihadiri oleh tuan rumah, LPM Balairung, UGM .
Pada pertemuan yang
ke-5 ini, OPJ membahas tentang keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi di
era informasi sudah seharusnya menjadi kebutuhan. Apalagi informasi yang
menyangkut hajat hidup orang banyak seperti yang tertera pada Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik pasal 3 poin a, hak warga negara dijamin untuk
mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik, serta alasan suatu keputusan publik. Di
negara kita Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah di berlakukan
sejak Mei 2010.
Pada perjumpaan kali
ini seorang menjadi pemantik diskusi adalah Mustika. Pria yang merupakan
anggota LPM SIKAP, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta ini memaparkan
bagaimana prosedur memperoleh informasi dan minimnya pengetahuan lembaga apa saja yang dapat diakses untuk memperoleh
informasi. Dalam ruang lingkup perguruan tinggi, informasi di back up oleh Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPIPD). “Yang jadi permasalahan kemudian adalah sudah adakah PPIPD
di kampus kita masing-masing?”
Barangkali idealitas
banyak yang menyimpang jika harus berkubang dalam dunia realitas. Kenyataannya
di kampus-kampus belum dibentuk PPIPD. Entah, ini karena birokrat kampus belum
peka dengan perkara ini atau memang budaya lupa di tataran birokrat sudah
begitu menjadi tradisi. Terlalu naif jika dikata birokrat masih awam dengan
keterbukaan informasi.
Mustika menambahkan,
dengan dalih kewenangan, birokrat sengaja membatasi informasi kepada mahasiswa.
“Padahal informasi yang tidak untuk konsumsi publik cuma ada empat, informasi
atas hal-hal pribadi, informasi hak
kekayaan intelektual, persaingan bisnis dan pertahanan negara,” ujarnya
Salah seorang peserta
diskusi lain berbendapat, terlepas dari teknis pelaksanaan prosedural dan
kendala seputar keterbukaan informasi, sebenarnya ada logika sederhana namun
mengena jika diperhatikan. Bukankah kebijakan publik itu disusun untuk
kemaslahatan publik. “Mengapa publik harus mengoprek sesuatu yang itu merupakan
rahasia umum? Yang lebih ironisnya, informasi yang menyangkut tentang itu
sebisa mungkin disembunyikan. Entah itu dengan berbagai dalih. Lha
wong pemerintah itu siapa dan rakyat itu siapa?,” cerocosnya.
Posisi strategis
persma dalam keterbukaan informasi
Hal senada juga diamini
Taufik. Banyak kejanggalan soal keterbukaan informasi. Mulai siapa pembuat UU
KIP itu, siapa saja orang-orang Komisi Informasi (KI), mengapa baru dibuka pada
era Presiden SBY tahun 2008 dan ternyata justru banyak sekali masalah sengketa
informasi. “Mau dibawa ke mana arah perjuangan persma, pasca reformasi kita
kehilangan musuh bersama yang kongkrit,” keluh Sekjen PPMI Jogja itu.
Ia juga menyatakan
bahwa kinerja KI masih sebatas formalitas yaitu, mengadakan seminar, pelatihan
dan buat majalah saja ditambah layanannnya tidak responsif. Seharusnya tanpa
ada KI pun informasi harus terbuka. Menurut analisisnya, bukan tidak mungkin KI
adalah proyek monopoli pihak-pihak tertentu.
Tiba-tiba salah seorang
tokoh persma datang. Dia adalah pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
(PPMI). Meskipun tak menyimak dari awal dia langsung menyatakan sikap menyoal
KIP. “Memang ada indikasi negatif keterbukaan informasi khususnya di kampus.
Teman saya yang minta keterbukaan data bidikmisi. Pagi harinya dia mendapat
surat pemecatan bidikmisi,” tukasnya
Taufik menegaskan,
bahwa persma itu tidak bergerak di ranah teknis keterbukaan informasi melainkan
lebih ke media. Persma tidak boleh begitu saja menjadi patner KI dan mengkampanyekannya tanpa melakukan dialektika lebih
jauh. “Bisa-bisa kita dijadikan kuda Troyanya,” katanya.
Dia juga mengeluhkan
jika persma itu cenderung memiliki wawasan yang luas perihal isu namun tidak
mendalam. “Dampaknya, pas ada salah satu persma diuprek-uprek baru yang lain koar-koar,” jelasnya.
Karena malam sore mulai beranjak atau karena teman-teman diskusi sudah terlalu capai mengemukakan gagasannya, saling beradu argumen. Akhirnya tiba di waktu penghujungnya. Sebelum diskusi ditutup, Mustika mengemukakan pernyataan terakhirnya akan keterbukaan informasi. “Baca UUD, diskusikan lalu kawal keterbukaan informasi,” pungkasnya. [Aan]

Komentar
Posting Komentar