Langsung ke konten utama

Keterbukaan Informasi dan Posisi Strategis Persma

sumber gambar: diskominfo.kutaikartanegarakab.go.id
Yogyakarta, Paradigma Online- Hiruk-pikuk gelanggang mahasiswa Universitas Gajah Mada (UGM) begitu terasa. Mahasiswa dengan berbagai talenta memadati setiap bilik ruang gelanggang. Malam itu ada yang sedikit  berbeda, sekelumit mahasiswa dari berbagai universitas di Jogja bergumul membentuk lingkaran tepat di sebelah timur mushola yang terangkai dari kayu. Mereka adalah anggota persma. Dengan membawa visi yang sama, mereka mulai bercengkrama demi membangun silaturahmi intelektual yang terbingkai dalam Obrolan Persma Jogja atau disingkat OPJ. Namun sayang seribu sayang, OPJ kali ini belum bisa  dihadiri oleh tuan rumah, LPM Balairung, UGM .

Pada pertemuan yang ke-5 ini, OPJ membahas tentang keterbukaan informasi. Keterbukaan informasi di era informasi sudah seharusnya menjadi kebutuhan. Apalagi informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti yang tertera pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pasal 3 poin a, hak warga negara dijamin untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan suatu keputusan publik. Di negara kita Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sudah di berlakukan sejak Mei 2010.

Pada perjumpaan kali ini seorang menjadi pemantik diskusi adalah Mustika. Pria yang merupakan anggota LPM SIKAP, Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Yogyakarta ini memaparkan bagaimana prosedur memperoleh informasi dan minimnya pengetahuan  lembaga apa saja yang dapat diakses untuk memperoleh informasi. Dalam ruang lingkup perguruan tinggi, informasi di back up  oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPIPD). “Yang jadi permasalahan kemudian adalah sudah adakah PPIPD di kampus kita masing-masing?”

Barangkali idealitas banyak yang menyimpang jika harus berkubang dalam dunia realitas. Kenyataannya di kampus-kampus belum dibentuk PPIPD. Entah, ini karena birokrat kampus belum peka dengan perkara ini atau memang budaya lupa di tataran birokrat sudah begitu menjadi tradisi. Terlalu naif jika dikata birokrat masih awam dengan keterbukaan informasi.

Mustika menambahkan, dengan dalih kewenangan, birokrat sengaja membatasi informasi kepada mahasiswa. “Padahal informasi yang tidak untuk konsumsi publik cuma ada empat, informasi atas hal-hal pribadi, informasi hak  kekayaan intelektual, persaingan bisnis dan pertahanan negara,” ujarnya

Salah seorang peserta diskusi lain berbendapat, terlepas dari teknis pelaksanaan prosedural dan kendala seputar keterbukaan informasi, sebenarnya ada logika sederhana namun mengena jika diperhatikan. Bukankah kebijakan publik itu disusun untuk kemaslahatan publik. “Mengapa publik harus mengoprek sesuatu yang itu merupakan rahasia umum? Yang lebih ironisnya, informasi yang menyangkut tentang itu sebisa mungkin disembunyikan. Entah itu dengan berbagai dalih.  Lha wong pemerintah itu siapa dan rakyat itu siapa?,” cerocosnya.

Posisi strategis persma dalam keterbukaan informasi

Hal senada juga diamini Taufik. Banyak kejanggalan soal keterbukaan informasi. Mulai siapa pembuat UU KIP itu, siapa saja orang-orang Komisi Informasi (KI), mengapa baru dibuka pada era Presiden SBY tahun 2008 dan ternyata justru banyak sekali masalah sengketa informasi. “Mau dibawa ke mana arah perjuangan persma, pasca reformasi kita kehilangan musuh bersama yang kongkrit,” keluh Sekjen PPMI Jogja itu.

Ia juga menyatakan bahwa kinerja KI masih sebatas formalitas yaitu, mengadakan seminar, pelatihan dan buat majalah saja ditambah layanannnya tidak responsif. Seharusnya tanpa ada KI pun informasi harus terbuka. Menurut analisisnya, bukan tidak mungkin KI adalah proyek monopoli pihak-pihak tertentu.

Tiba-tiba salah seorang tokoh persma datang. Dia adalah pengurus Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI). Meskipun tak menyimak dari awal dia langsung menyatakan sikap menyoal KIP. “Memang ada indikasi negatif keterbukaan informasi khususnya di kampus. Teman saya yang minta keterbukaan data bidikmisi. Pagi harinya dia mendapat surat pemecatan bidikmisi,” tukasnya

Taufik menegaskan, bahwa persma itu tidak bergerak di ranah teknis keterbukaan informasi melainkan lebih ke media. Persma tidak boleh begitu saja menjadi patner KI dan mengkampanyekannya tanpa melakukan dialektika lebih jauh. “Bisa-bisa kita dijadikan kuda Troyanya,” katanya.

Dia juga mengeluhkan jika persma itu cenderung memiliki wawasan yang luas perihal isu namun tidak mendalam. “Dampaknya, pas ada salah satu persma diuprek-uprek baru yang lain koar-koar,” jelasnya.

Karena malam sore mulai beranjak atau karena teman-teman diskusi sudah terlalu capai mengemukakan gagasannya, saling beradu argumen. Akhirnya tiba di waktu penghujungnya. Sebelum diskusi ditutup, Mustika mengemukakan pernyataan terakhirnya akan keterbukaan informasi. “Baca UUD, diskusikan lalu kawal keterbukaan informasi,” pungkasnya. [Aan]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Garis Waktu

Judul               : Garis Waktu Jenis                : Kumpulan Cerita Penulis             : Fiersa Besari Penerbit           : Media Kita Cetakan           : VII, 2017 ISBN               : 978-979-794-525-1 Fiersa Besari merupakan sosok pemuda kelahiran Bandung yang akrab dipanggil "bung" dan ternyata lulusan Sastra Ingris tapi lebih suka mengaku lulusan sastra mesin. Bung ini dikenal sebagai Penulis, Penggiat Musik, Pengelana, dan Penangkap Jejak. Sekembalinya dari perjalanan mengelilingi Indonesia dalam rangka mencari jati diri, Bung mulai mengumpulkan tulisannya menjadi sebuah buku yang kemudian diberi judul "Gari...

Belajar Hingga Akhir Hayat

sumber gambar: membumikan-pendidikan.blogspot.com Oleh: Kodri Syahnaidi, Mahasiswa PBA 2015 “Tuntutlah ilmu dari buaian hingga ke liang lahat”. Demikianlah urgensi menuntut ilmu (belajar) yang dianjurkan Rasulullah. Belajar merupakan sebuah kebutuhan bagi setiap manusia.  Karena sebagai manifestasi rasa syukur terhadap anugerah akal pikiran yang hanya bisa digunakan melalui proses pembelajaran. Selain itu, belajar juga dapat mengasah kecerdasan kognitif, afektif, dan psikomotorik. Belajar juga dapat meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat mengelola alam sebagai khalifah (wakil Tuhan) di dunia. Proses pembelajaran pertama kali dilakukan oleh Allah dan Nabi Adam ketika diciptakan. Sampai hari ini proses pembelajaran masih berlangsung di berbagai belahan dunia. Proses pembelajaran sepatutnya berlangsung terus-menerus hingga akhir hayat. Secara formal, pendidikan itu dimulai dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi. Perguruan tinggi  merupakan t...