Protes
publik atas nasib yang dialami Sambudi, salah seorang guru di SMP
Swasta di Sidoarjo, baru-baru ini meramaikan jagat sosial media dunia
maya. Sambudi harus diajukan ke meja hijau oleh salah satu orangtua
murid lantaran dituduh melakukan kekerasan—meski hanya
mencubit—terhadap anak didiknya. Sambudi mencubit salah satu dari
beberapa siswa yang ketahuan mangkir tidak melaksanakan kegiatan
salat Dhuha. Padahal, kegiatan salat Dhuha itu merupakan kebijakan
sekolah untuk menumbuhkan sikap bertaqwa kepada anak didiknya (Media
Indonesia, 28/6/2016).
Kasus
Sambudi barangkali satu dari sekian pelaporan orang tua murid atas
tuduhan kriminalisasi yang dilakukan guru. Setahun lalu, kasus serupa
juga dialami Nurmayati, Guru Biologi di salah satu SMP Negeri
Bantaeng Sulawesi Selatan. Publikpun dibuat geram atas prilaku
beberapa orang tua siswa itu. Berkembang asumsi bahwa selama dalam
koridor mendidik, kekerasan boleh dilakukan oleh guru. Singkatnya,
guru halal melakukan tindak kekerasan atas dasar mendidik siswa.
Alasannya, zaman dahulu ketika guru boleh melakukan tindak kekerasan
atas dasar mendidik, kualitas karakter pribadi siswa justru lebih
baik. Benarkah asumsi ini?
Tanpa
membela salah satu pihak, penulis bermaksud meluruskan asumsi
“pelegalan” kekerasan demi mendidik siswa. Bagaimanapun dan atas
dasar apapun, kekerasan guru atas siswanya tidak diperbolehkan.
Bahkan, harus dijauhkan dari praktik persekolahan. Sekolah
mesti menjadi tempat yang aman
dan nyaman bagi anak didik. Selain sebagai rumah kedua, di sekolah
anak didik mestinya
bisa menjalani proses pendidikan dan pemupukan aneka potensi mereka
dengan penuh keceriaan serta
riang gembira. Jika
asumsi pembolehan kekerasan atas nama “mendidik”, maka sekolah
tidak ada bedanya dengan penjara. Alih-alih
semakin mendewasakan dan membentuk karakter luhur anak didik, sekolah
justru
akan menjadi tempat eksekusi dan
perampas keceriaan mereka.
Kehilangan
Arah?
Kekerasan
berarti penganiayaan, penyiksaan,
atau perlakuan yang salah. Menurut
definisi WHO (2000),
kekerasan terhadap anak atau
child abuse
dan neglect
merupakan tindakan melukai
berulang-ulang secara fisik maupun emosional anak, melalui desakan
hasrat, hukuman badan yang tak terkendali, degradasi dan cemoohan
permanen atau kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak dalam dunia
pendidikan bisa berbentuk kekerasan fisik, psikologis, verbal, emosi
dan sosial.
Kekerasan
dalam pendidikan,
tulis Agus Wibowo (2014), lebih
sering terjadi pada unsur utama, yakni pelaku pendidikan. Kekerasan
itu bersifat horizontal, individu vis
a vis individu yang lain. Adapun
bentuk kekerasan struktural dan
kultural, kata
Francis Wahono (2003), terjadi
pada unsur selain pelaku utama pendidikan. Kekerasan itu mewujud
dalam kerangka, pranata, kebijakan
perundangan dan kurikulum
pendidikan.
Data
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2015) menyebut kasus
kekerasan terhadap anak meningkat dari 2178
kasus pada tahun 2011 menjadi 6006 di tahun
2015. Jika ditotal, sekitar 87.6
persen kekerasan terhadap anak terjadi di
lingkungan sekolah. Sementara sisanya, kekerasan
terjadi di lingkungan keluarga dan
masyarakat. Data hasil
survei KPAI (2014)
di 9 provinsi, yaitu
Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Barat,
Jawa Timur, dan Kalimantan Timur, dengan total responden 1.026 siswa,
juga
menyebutkan
masih tingginya tindak kekerasan
di sekolah.
Data-data
kekerasan yang terus bertambah, menegaskan jika pendidikan kita belum
mampu menjadi wahana humanisasi bagi anak didiknya. Pendidikan kita
yang mestinya menjadi ruang menyemai humanisasi, malah menjadi wahana
melanggengkan kekerasan
dan ketidakmanusiawian atas
anak didik. Sekolah laksana ajang
para gladiator mempertontonkan kekerasan otot,
yang menyebabkan
anak didik satu persatu gugur
sia-sia. Oknum guru yang mestinya menjadi orang tua kedua, justru
menjadi jagal-jagal kejam;
atau para eksekutor bengis yang
merampas keceriaan bahkan nyawa anak didik. Ironis sekali!
Mendidik
dengan kekerasan jelas tidak manusiawi. Bukankah jauh
hari para bapak bangsa memiliki ancangan luhur, bahwa pendidikan
hendaknya menjadi sarana humanisasi bagi anak didik?
Bukankah pendidikan bangsa
hendaknya menempa anak didik menjadi pribadi yang santun, beretika,
dan berkarakter luhur?
Jelas sekali para bapak bangsa
dahulu tidak saja menggaransikan keluaran pendidikan berupa manusia
sejati, tetapi juga sosok yang kaya akan visi humanisme dalam
kerangka kognitif, afektif, dan psikomotoriknya.
Mendidik
dengan Cinta
Terkait
mendidik anak bangsa, sudah saatnya orang tua dan guru terbiasa duduk
bersama guna menyelesaikan aneka permasalahan. Bagaimanapun, orang
tua juga memiliki tugas penting mendidik anak. Luaran pribadi unggul
berkarakter, tidak mungkin terwujud jika hanya diserahkan pada guru
semata. Jauh hari, Ki Hadjar Dewantara (1922) lewat Tri Pusat
Pendidikan, menegaskan bahwa tanggung jawab mendidik anak itu tidak
hanya tugas guru dan sekolah. Mendidik anak, kata Ki Hadjar, juga
menjadi kewajiban orang tua serta masyarakat.
Untuk
meminimalisir tindak kekerasan di sekolah, meminjam istilah Dianta
Sebayang (2016), guru tidak cukup kerja keras tetapi juga kerja
cerdas. Itu artinya, guru mengajar berbasis kompetensi, bukan asal
mendidik. Dengan kompetensi itu, guru bisa menyiasati pengkondisian
anak didik tanpa harus menggunakan aneka kekerasan. Mendidik yang
baik, tulis Agus Wibowo (2013:144), mestinya berlandaskan cinta,
bukan sekedar rutinitas kerja kurikulum. Cinta menjadi
semacam elan vital, yang mendorong guru melakukan apa saja;
agar yang dicintai itu tetap ada, bahagia, dan lestari. Ketika guru
sudah mencintai sepenuh hati profesinya, maka cinta itu juga akan
mengalir, dan dirasakan oleh anak didiknya.
Pendidikan dengan asupan
cinta, saat ini menjadi sesuatu yang langka di negeri kita. Para guru
di negeri ini, meminjam istilah Fuatuttaqwiyah (2012), sebagian besar
lebih konsen dan peduli pada pemenuhan beban kurikulum atau target
mengajar. Cinta, lebih sering absen dari
ruang-ruang pembelajaran di kelas kita. Cinta yang tulus dari sang
guru, saat ini amat jarang menyapa anak didik, membuat mereka lebih
bergairah hidup, menyuplai mereka dengan vitamin kasih. Sebagian
besar guru kita, telah kehilangan cinta itu dalam mengajar.
Karena pembelajaran di
ruang-ruang kelas telah kehilangan cinta, maka yang terjadi sekedar
pemenuhan kewajiban. Apa yang terjadi pada model pendidikan seperti
ini? Tentu saja, pembelajaran yang minus
asupan cinta dari sang guru akan terasa panas, gersang, bahkan tanpa
makna. Anak didik masuk kelas tanpa motivasi, gairah dan semangat.
Kalaupun anak didik mau masuk kelas, itu karena motif lain; sekedar
memenuhi kewajiban dari orang tua, atau agar uang jajan tidak
dihentikan.
Karena tanpa motivasi,
maka pembelajaran menjadi kurang menarik. Alih-alih, anak didik
bukannya semakin tercerahkan dan terpupuk karakternya, tetapi malah
sebaliknya. Dan pembelajaran di kelas pun, sekedar transfer
pengetahuan. Ironisnya lagi, transfer pengetahuan itu hanya masuk
telinga kanan, keluar telinga kiri! Sudah
saatnya guru mengajar dengan cinta. Cinta guru pada anak didik, akan
menjadikan pembelajaran di kelas-kelas kita indah, penuh makna dan
menyenangkan. Pendidikan dan pengajaran yang dilandasi
cinta, kata Husaini Usman (2012), muaranya adalah pembentukan
karakter sempurna. Itu karena cinta guru akan mengalir, dan menyapa
ruang batin anak didik, sehingga mereka menjadi lembut dan santun.
Pendidikan cinta adalah pendidikan hati, maka guru harus menebarkan
cintanya pada anak didik.
Selain
mendidik dengan cinta, guru juga hendaknya memiliki kekuatan
observasi. Mendidik anak, tulis Rhenald
Kasali
(2014), sebenarnya
bukan sekadar telling karena fungsi utamanya
adalah membentuk (regulasi diri, fokus, kontrol diri, working
memory, dan kemampuan beradaptasi). Dan, untuk itu diperlukan
kekuatan observasi. Jika para guru memiliki
kemampuan observasi yang kuat, lanjut Rhenald
Kasali
(2014), tak satu pun
masalah anak luput dari catatan dan sentuhannya. Guru menjadi orang
pertama yang membaca mengapa anak tiba-tiba menjadi amat takut,
sakit, memukul teman-temannya, kurang bergairah, cerewet, asyik
dengan dirinya sendiri, banyak melamun, dan seterusnya.
Kemampuan mengobservasi ini menjadi modal penting seorang
pendidik. Untuk mengasah kemampuan
observasi ini dalam bentuk praktik, dibutuhkan
waktu enam bulan penuh untuk. Peningkatan
kompetensi guru salah satunya juga terkait dengan pembentukan
keterampilan observasi.
Sudah
saatnya marwah sekolah dikembalikan lagi. Benar kekerasan tidak tepat
dilakukan, tetapi pemejahijauan bahkan kriminalisasi guru, ke depan
tidak perlu terulang lagi. Ini jelas bukan karakter ketimuran yang
santun serta beradab. Karakter ketimuran bahkan meletakkan guru dalam
posisi agung, luhur, serta bermartabat. Guru dalam literasi ketimuran
klasik, bahkan dianggap memiliki “tuah” lantaran tugas
mencerahkan masyarakat yang tidak ringan. Tradisi memuliakan guru dan
mengembalikan marwah sekolah harus terus kita jaga, sembari
meminimalisir tindak kekerasan. Guru pelita pencerah anak bangsa,
sudah saatnya didukung segenap pihak. Orang tua, pemerintah dan
masyarakat bersama-sama mewujudkan pendidikan nir kekerasan. Bersama
tentu kita bisa!
Penulis : Agus Wibowo (Penulis Buku Malpraktik Pendidikan (2008), Dosen Universitas Negeri Jakarta, E-Mail: agus82wb@gmail.com)
Editor : Ali Munir S.
Sumber Gambar: nurulmarwah.com

Komentar
Posting Komentar