Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar seseorang dalam memandang
sesuatu (perspektif) yaitu tekstual, kontekstual dan hakikat. Tekstual merupakan sesuatu yang normatif dan
tertulis. Tekstual dipahami berdasarkan analisis teks. Teks bersifat kaku,
karena teks tidak dapat menyesuaikan keadaan lingkungan namun teks dapat
berbicara apa adanya. Untuk membumikan teks butuh penafsiran teks yang kemudian
disesuaikan dengan keadaan real dilapangan (kontekstualisasi). Tekstual
dan kontekstual ini bila dikaji secara mendalam dan dipandang dari berbagai
perspektif maka akan ditemukanlah hakikat.
Pandangan tekstual terhadap hukum bisa menimbulkan pertentangan.
Contoh bertemunya teks syariah agama dan konstitusi negara. Kita lihat misalnya
perdebatan yang baru-baru ini hingar-bingar tentang penentangan aturan pemimpin
non muslim, seperti kasus yang menimpa calon gubernur DKI. Ramai dalam surat
al-Maidah ayat 51 disebutkan tidak bolehnya non muslim menjadi pemimpin (ada
pendapat lain yang memperbolehkan). Sedangkan dalam Undang-undang diatur
pemimpin di Indonesia tidak harus beragama Islam. Hal ini diatur dalam prinsip
kebhinekaan Indonesia. Pemimpin yang sah di Indonesia adalah pemimpin yang
disahkan oleh Undang-Undang Perseberangan tektual ini setidaknya menjadikan
masyarakat semakin cerdas dalam menyikapinya.
Warga negara Indonesia yang berada di bumi Indonesia secara otomatis
terikat dengan undang-undang negara, namun sebagai orang yang beragama juga
otomatis terikat dengan aturan agama. Hal ini menjadi pelik dan dilematis
besar. Hingga teks hukum agama dan negara pun perlu dipahami secara kontekstual
dan hakikat.
NKRI bukan Negara Islam
Hidup bersama di lingkungan multikultur butuh toleransi tinggi.
Perilaku toleransi dapat dilihat dari sikap seseorang yang selalu mencari “bagaimana
baiknya”. Seperti yang dikatakan Buya Hamka bahwa setiap umat atau bangsa di
negeri ini pasti hidup berdampingan dengan bangsa lain. Sejak zaman purbakala, ghirah
hidup bersama sudah menjadi kodrati manusia. Dahulu ketika suatu kelompok bertemu
dengan kelompok lain, mereka ingin hidup bersama. Apabila terjadi peperangan
dan perebutan pengaruh sebagaimana yang kerap terjadi, adalah lantaran orang
sudah lupa tujuan baik dan perhubungan yang mulia diantara bangsa-bangsa.
NKRI merupakan Negara dengan asas dasar Pancasila. Memang (bila
melihat sejarah), Islam pernah berjaya di kancah dunia pada masa Umayyah dan Abbasiah
dengan sistem khalifahnya. Dan memang sistem demokrasi bukan produk murni Islam.
Namun, bukan berarti tata kelola Negara yang sah menurut Islam hanyalah tata kelola
sistem kekhalifahan dan bukan pula berarti menganggap demokrasi bukan Islami.
Hukum Islam harus membaur dengan sistem demokrasi. Seperti yang diamanatkan
Prof Said Agil Ketum PBNU bahwa semangat beragama harus diimbangi oleh semangat
bernegara (wathoniah). Bahkan sejarah hari santri nasional tanggal 22
Oktober adalah wujud pembelaan umat Islam akan keutuhan NKRI, bukan
memperjuangkan kehendak penghapusan NKRI oleh khalifah.
Munculnya desas-desus sekelompok orang yang mencoba menentang NKRI
diantaranya adalah NII (Negara Islam Indonesia) yang beritanya pernah hangat
dibicarakan beberapa tahun silam. NII berusaha merubah dasar hukum Negara
dengan dasar hukum Islam. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah? Kenapa
seseorang bisa memahami hal seperti itu? Jawaban sederhananya adalah karena
orang itu terlalu tekstual memandang agama.
Munculnya
agama yang hanya dipandang secara tekstual dapat menjadikan agama terasa kaku dalam
mengahadapi perkembangan zaman. Sejarah di Indonesia membuktikan bahwa kejayaan
atau keberhasilan Islam dalam menjadikan Indonesia mempunyai pemeluk agama
Islam terbesar tidak lain adalah karena dakwah yang tidak tekstual. Sebelum
adanya Islam, pengaruh Hindu, Animisme, Dinamisme sudah mendarah daging di
Indonesia, namun ajaran Islam mampu membaur terhadap masyarakat hingga mudah
diterima. Seperti membaurnya kalender Jawa yang merupakan gubahan dari kalender
Caka dengan Kelender Islam pada masa Sultan Agung, upacara pernikahan di
Indonesia memakai dua cara yaitu walimatul
aqd sebagai cara Islam dan walimatul
urs sesuai adat. Hingga munculnya sila pertama pancasila yang menjadi
Ideologi bangsa yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bukti membaurnya Islam dengan
Indonesia. (Abdul Karim:2007)
Gus
Dur menyebutkan dalam pandanganya bahwa orang yang terbiasa memahami sesuatu
secara tekstual terkadang menafsirkan sesuatu juga tekstual. Contoh dalam Al-Quran
disebutkan (QS: AlBaqoroh 208), udkhulu
fissilmi kaffah atau masuklah kalian kedalam islam/ kedamaian secara penuh.
Dalam pandangan tekstual kata silmi diartikan dengan Islam, yang berarti
masuk kedalam Islam secara sempurna dengan segala konsep hukumnya termasuk
sistem khalifah dan menolak demokrasi. Sedangkan bila dipahami secara hakikat kata
silmi sebenarnya dapat menunjukan sebuah entitas universal yaitu
kedamaian/ keselamatan yang tidak terikat pada sistem tertentu. Apalagi Indonesia
merupakan negara yang multikultur, bila Islam dipandang secara tekstual dalam
bentuk pengIslaman sistem maka ada orang yang dinomor duakan, yaitu agama lain.
Sehingga Gus Dur menyimpulkan bahwa mewujudkan sebuah sistem Islami tidak
termasuk syarat bagi seseorang untuk dianggap muslim taat. Dalam hal ini secara
tidak langsung Gus Dur menolak pembentukan sistem Islam pada negara yang
dibangun secara cultural seperti Indonesia ( baca pemikiran: Gus Dur)
Fokus
studi Islam pada objek tekstual saja akan mengurangi etika menjalankan agama.
Etika Islam yang disebut oleh George F.Houraini, sebagai mana dikutip dalam
awal tulisanya sebagai sifat teistik
subjectivism dan sebenarnya mengandung dimensi historical keteladanan/
uswatun khasanah yang terpancar dari perilaku Nabi Muhammad Saw. Etika ini
terfokus pada nilai-nilai kemanusiaan dalam lingkungan yang bhineka. Kemudian
Rosul juga memberi contoh ketika memerintah Madinah dengan rakyat yang majemuk
akan tetapi Rosul memberikan jaminan kemanusiaan, kebebasan individu, kebebasan
beragama dan menjamin hak sebagai warga social dan Negara (baca Piagam
Madinah). Hal ini tentu memberi gambaran bahwa Islam juga menjujung kemanusiaan
dalam konteks manusia yang multi kultur. Bukan menekan minoritas dan memaksakan
kehendak untuk mengikuti satu sistem Islam.
Negara
ini butuh penghayatan, bukan perubahan tekstual tata kelola pemerintahan.
Perilaku-perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agamalah yang seharusnya
diberantas terlebih dahulu seperti korupsi, narkoba, kejahatan seksual dll. Revolusi
mental harus menjadi pionir terdepan, merubah mindset melakukan nilai-nilai
agama dalam balutan NKRI. Hingga perubahan perilaku ini akan mendorong bangsa
ini menjadi bangsa yang maju dan santun.
(tulisan ini
pernah dimuat di Koran Magelang Ekspres)
Oleh : Emha
Nuna
Redaktur Online : Aan
Sumber Gambar: bp.blogspot.com

Komentar
Posting Komentar